Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut disinyalir agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) mulut tambang PLTU Riau-1. Kata Jaksa, Idrus diduga mengetahui pemberian dari Kotjo untuk Eni.
Atas perbuatannya, Idrus dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)