JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring dengan MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi melalui media penyiaran hasil hitung cepat (quick count). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan, bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya tanpa pengecualian, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat,” ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangannya, Rabu (16/4/2019).
Selain itu, selaku Lembaga Negara yang mengatur penyiaran, KPI mengingatkan tentang aturan pemberitaan pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran juga punya kewajiban mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu secara keseluruhan.
Ia juga menambahkan, hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB.