“Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Isi Siaran, Hardly Stefano mengatatakan, KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran.
Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, KPI meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya.
KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survey yang telah terdaftar di KPU. Dalam Pemilihan Umum Hari-H, Lembaga penyiaran wajib mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang Pemilu di tengah masyarakat.
(Awaludin)