Alasan MK Tolak Quik Count Umumkan Hasil Sebelum Pukul 15.00 WIB

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 16 April 2019 17:44 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, para pemohon dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). melakukan pengujian Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menyebutkan terkait aturan publikasi hasil quick count yang hanya diperbolehkan setelah dua jam pemungutan suara berdasar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Para pemohon juga menguji pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang dari gugatan itulah pihaknya menilai telah menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya