Untuk diketahui, para pemohon dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). melakukan pengujian Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal tersebut menyebutkan terkait aturan publikasi hasil quick count yang hanya diperbolehkan setelah dua jam pemungutan suara berdasar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Para pemohon juga menguji pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang dari gugatan itulah pihaknya menilai telah menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
(Edi Hidayat)