Selain memgamankan uang, Bawaslu memgamankan barang bukti lain berupa surat suara, stiker salah satu caleg yang dipilih, daftar penerima, spesimen surat suara, dan kartu pemilih dalam form C3.
"Kami akan melakukan pembahasan di tingkat Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan memanggil 15 orang koordinator dan caleg yang disebut,"pungkasnya saat dihubungi Okezone, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Ponorogo juga mengamankan uang senilai Rp1.330.000 yang diduga akan disebar pada pemilih di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Ponorogo.
(Qur'anul Hidayat)