Bawaslu Serang Rekomendasikan Pecat KPPS yang Coblos 15 Surat Suara Sisa

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 18 April 2019 20:11 WIB
Ilustrasi
Share :

PSU akan dilakukan hanya surat suara Pilpres saja. Sebab, ketiga warga tersebut pada saat mencoblos mendapatkan surat suara Pilpres. "Beda dengan di TPS 24, di TPS 5 yang diulang pemilihan Presiden dan wakil presiden saja," katanya.


Baca Juga : Petugas KPPS di Malang Meninggal Dunia Usai Bekerja Lembur hingga Dini Hari

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya