Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp37,5 Miliar

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 April 2019 04:03 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan benih lobster (Foto: Antara)
Share :

JAMBI - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tajungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 246.673 ekor yang dikemas dalam 1.239 kantong plastik di dalam boks styrofoam yang diestimasikan senilai Rp37,5 miliar sedang diangkut menggunakan tiga unit mobil pick up.

Humas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Sukarni, di Jambi seperti dikutip Antaranews, Kamis (18/4/2019) mengatakan, kasus itu bisa terungkap setelah polisi menerima informasi akan ada mobil yang mengangkut ratusan ribu benih lobster diselundupkan melalui perairan di Tanjungjabung Timur menuju ke Singapura, sehingga berhasil digagalkan setelah polisi menangkap mobil yang mengangkut benih lobster tersebut.

Anggota Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah menerima informasi itu langsung mengadakan patroli di jalan raya di Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Sukarni mengatakan, pada saat anggota menggelar patroli langsung menemui dan mencurigai menghampiri tiga unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan dua unit mobil Toyota Innova yang mengangkut 1.239 kantong plastik beriisikan benih lobster, namun saat akan ditangkap petugas, diduga pemilik mobil langsung melarikan diri saat polisi menghampiri mobil tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya