51 WNI Dideportasi karena Berstatus Pekerja Ilegal di Yordania

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Sabtu 20 April 2019 12:23 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

Duta Besar RI untuk Yordania Andy Rachmianto menjelaskan program amnesti pemerintah Jordania ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun.

Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera "memutihkan" statusnya.

Hampir semua pekerja migran telah berdomisili di Jordania lebih dari delapan tahun. Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

“Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu pulangkan,” ujar Dubes Andy.

Menurut catatan KBRI, seluruh pekerja migran yang dipulangkan melalui program amnesti ini adalah perempuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya