JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut izin salah satu lembaga pemantau pemilu yakni PT Prawedanet Aliansi Teknologi lantaran melakukan hal yang melanggar prinsip sebagai lembaga pemantauan.
"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi wartawan, Minggu (21/4/2019).
Sebagaimana dengan perizinan yang dilakukan lembaga itu kata Dia, seharusnya melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, lembaga itu melebihi kewenangannya dengan membuat dan memublikasikan quick count.
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," ucapnya.
Hal itu, lanjutnya, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.