Baca Juga : Ramai-Ramai Serukan Rekonsiliasi Pasca-Pilpres 2019
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," katanya.
Baca Juga : Situs Jurdil2019 Diblokir Pemerintah atas Permintaan Bawaslu
(Erha Aprili Ramadhoni)