KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, Ini Jadwalnya

Hambali, Jurnalis
Minggu 21 April 2019 19:33 WIB
Ilustrasi
Share :

TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Ciputat Timur, yakni TPS 49 Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, menjelaskan, pihaknya telah bersiap menyelenggarakan PSU pada 2 TPS tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, kata dia, akan disesuaikan pada peraturan yang telah ditentukan.

"Kita rencanakan PSU pada hari Rabu tanggal 24 (April-red) besok," katanya kepada Okezone, Minggu (21/4/2019).

Ia melanjutkan, penyelenggaraan PSU akan disesuaikan dengan proses pemungutan suara pada 17 April, yaitu mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

"Untuk waktunya sama dengan waktu saat pencoblosan sebelumnya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya