SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penghitungan ulang suara Pemilihan Umum 2019 terhadap 8.146 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur, karena diduga adanya kecurangan berupa penggelembungan suara.
"Ada sebanyak 8.146 TPS yang kami rekomendasikan penghitungan ulang," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo kepada Antaranews di Surabaya, Minggu (21/4/2019).
Rekomendasi tersebut berawal dari laporan lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI atas dugaan terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya pada Sabtu 20 April.
Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.