Baca Juga : KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin
Selain kerungan penjara, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran denda. Dalam pertimbangan, JPU menilai keenam anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada negara.
Keenam orang tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Enam Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho
(Erha Aprili Ramadhoni)