JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Muslim Simbolon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Muslim Simbolon merupakan terpidana kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.
"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas sekitar pukul 15.00 WIB tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Febri menyatakan, terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muslim Simbolon dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim meyakini dia terbukti bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Uang suap tersebut bertentangan dengan jabatannya sebagai wakil rakyat. Hakim juga mengganjar pidana tambahan terhadap Muslim untuk membayar Rp392,5 juta.