Baca Juga : Dua Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gubernur Gatot Divonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Enam Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho
(Erha Aprili Ramadhoni)