KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 April 2019 16:45 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

Baca Juga : Dua Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gubernur Gatot Divonis 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Enam Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya