"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Saharjo Akan Jalani Tes Urine
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 18 April 2019 malam itu. Saat itu DS melintas di Jalan Rasuna Said sebelum underpass arah ke Buncit, Jakarta Selatan, dan menabrak satu unit mobil Mercy hitam dengan nomor polisi B 811 QQ yang dikemudikan Marno ditabrak.
Mengetahui dirinya telah berbuat salah, DS pun kabur dengan menginjak pedal gas sedalam mungkin. DS mengarahkan mobilnya ke Jalan Minangkabau arah Manggarai. Di sana, ia kembali berbuat ulah dengan menabrak pengendara motor bernama Sandi yang mengakibatkan luka ringan pada bagian lutut, tangan dan pinggang.
Baca juga: Mobil Sedan Tabrak Belasan Motor di Tendean