Pasutri Pembunuh Dufi yang Tewas dalam Drum Divonis Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 19:01 WIB
Pembunuh Dufi saat sidang (Foto: Putra/Okezone)
Share :

BOGOR - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yakni Nurhadi, Sari dan Dasep menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang ini, terdakwa Nurhadi dan Sari dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana.

"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).

 (Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Dufi Peragakan 28 Adegan Rekonstruksi)

(Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dufi, Tersangka Peragakan Adegan Pembuangan Mayat Dalam Drum ke Jalanan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya