Gelar Riset dan Evaluasi, KPU Rekomendasikan Pemilu Serentak Dipisah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 23 April 2019 12:23 WIB
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (foto: Okezone)
Share :

Hasyim menambahkan, kerangka waktu pelaksanaan pemilu serentak nasional adalah tiap 5 tahun sekali. Sedangkan, pemilu serentak daerah dalam 2,5 tahun berikutnya.

"Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu Nasional, misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) dilaksanakan pemilu daerah," ujarnya.

Dia menerangkan, setidaknya ada empat alasan penting mengapa pelaksanaan pemilu serentak harus dipisah. Pertama, dari aspek politik akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi partai politik (parpol) dibangun pada bagian awal (pencalonan).

"Kedua, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, karena beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," urai Hasyim.

Baca Juga: Lemhannas: Pertemuam Jokowi-Prabowo Dapat Redamkan Suhu Politik 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya