Menurutnya, apa yang disampaikan Eggi bisa meresahkan masyarakat. "Kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu. Jadi, nggak menerima hal ini terjadi," katanya.
Dewi menyertakan sejumlah barang bukti berupa video Eggi saat menyerukan gerakan people power dalam laporannya. "Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Pak Amien Rais, tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro," ujarnya.
(Baca Juga: Mahfud MD Minta Jangan Resah dengan Isu People Power)
Eggi dilaporkan atas dugaan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
(Arief Setyadi )