JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus tabrak lari beruntun di lima lokasi di wilayah Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sadan Camry yang dikendarai tersangka ternyata mobil bodong.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengatakan, nomor polisi yang ada di mobil Camry yakni B 1185 TOD, tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya.
"Nopol B 1185 TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya sebagai Toyota Avansa tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok pada tanggal 20 Juni 2014 silam," ujar Nasir kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Diketahui, mobil sedan Camry ini menabrak sejumlah pengendara secara beruntun di lima lokasi di wilayah Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4/2019) malam.
Tabrakan itu terjadi antara pukul 19.00 hingga pukul 20.00 WIB, dimana awalnya terjadi di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan pelaku tabrak lari beruntun, AB (36) sebagai tersangka. Dari hasil tes urine dan labfor, diketahui tersangka AB positif terpengaruh minuman keras saat mengendarai mobil mewah itu.
(Awaludin)