Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya menjelaskan bahwa Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.
Saut mengungkapkan, penetapan tersangka Sofyan Basir merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada 2018.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ssbagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)