JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang sebagai saksi kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/4/2019).
(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka)
Keenam saksi itu adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto.