JAKARTA - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT PJB), Iwan Agung Firstantara mengaku tidak tahu menahu soal pembagian fee terkait kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Enggak tahu sama sekali, enggak, enggak ya," kata Iwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Iwan menjelaskan, dalam pemeriksaannya itu, tidak ada hal yang ditanyakan penyidik melainkan masih sama dengan pemeriksaan untuk para tersangka sebelumnya yakni Eni Saragih dan Idrus Marham.
"Sama saja seperti BAP dengan yang dulu-dulu. Sama ketiga tersangka ini, tidak ada hal yang baru. Ya, semua sudah terungkap dalam BAP dan sudah terungkap dalam persidangan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK dalam pemeriksaan ini memanggil enam orang saksi dalam penyidikan kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret nama Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir itu.