JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir bepergian ke luar negeri pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (26/4/2019).
Febri mengatakan, pencegahan terhadap Sofyan Basir dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 25 April 2019. Adapun mengenai penjadwalan pemeriksaan Sofyan, kata Febri, tergantung penyidik yang menangani perkaranya.
"Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi," tuturnya.
Adapun terkait kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa 23 April 2019 lalu.