JAKARTA - Aliansi partai politik di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Siti Wati Simanjuntak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
"Kita serahkan bukti laporan berupa compact disc yang berupa video pelanggaran pelanggaran," kata Aditya Permadi, salah seorang perwakilan organisasi dari Partai Perindo, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan, Hanura Minta Pemungutan Suara Ulang di Tapanuli Tengah
Aditya menuturkan, dalam laporan itu pihaknya juga melaporkan dua anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah lainnya, yaitu Syafran Matondang dan Jirji Panjaitan. Mereka juga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengklarifikasi ke peserta pemilu.
"Pada dasarnya seluruh Kabupaten Tapanuli tengah untuk psu seluruh TPS yang kita sarankan. Dan 11 tps atas dasar apa? Dan rekomendasi siapa? Dan plenonya mana?," katanya.