Soal Jabatan Presiden Diusulkan 1 Periode, Ini Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 27 April 2019 22:35 WIB
Pemilu (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai usulan Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade yang ingin merevisi undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI hanya satu periode dinilai terlalu berlebihan. Sebab, sistem yang sedang berjalan sekarang ini dirasa sudah baik.

"Saya kira berlebihan lah. Karena dengan (sistem) seperti ini sudah bagus," kata Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).

Baca juga: Lusa, TKN Akan Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres oleh Kubu 02

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Usman menyebut, regulasi itu dirasa telah cukup baik di dalam negara demokrasi. Kata dia, Amerika Serikat saja menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan di Indonesia.

Baca juga: TKN Miliki War Room Data untuk Tantang Tuduhan Curang BPN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya