"Di amerika kita lihat, di Amerika itu 4 tahun kemudian bisa dipilih kembali pada periode berikutnya. Bahkan umumnya mereka itu presiden menjabat dua periode pada umumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Andre mengusulkan undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI segera diubah. Menurut dia, idealnya itu setiap orang hanya dibolehkan menjadi kepala negara sebanyak satu kali, dengan masa pemerintahan selama tujuh tahun.
Baca juga: Sandiaga Uno Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya
Andre menjelaskan, alasan dirinya meminta regulasi itu untuk diubah, supaya bisa menciptakan seorang presiden yang kerjanya fokus terhadap kesejahteraan rakyat, bukan memikirkan bagaimana cara mempertahankan sebuah kekuasaan.
"Setelah mereka dilantik,mereka bukan berfikir bagaimana mereka mempertahankan kekuasaannya di periode ke depan. Tapi bekerja bersungguh-sungguh memenuhi janjinya sama rakyatnya," kata Andre dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak', di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, hari ini.
(Fakhri Rezy)