"Semua disebabkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambah) tapi diloloskan oleh KPPS untuk memilih. Itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu yah," ujarnya.
(Baca Juga: Dihantui Banjir, 63 TPS di Kota Tangerang Hari Ini Gelar Pencoblosan Ulang)
Namun, katanya, dari 64 TPS tersebut tidak semua yang menyelenggarakan pemungutan lima jenis surat suara. Beberapa TPS ada yang menyelenggarakan pemungutan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD RI, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dan ada TPS-TPS lain yang menyelenggarakan pemungutan suara untuk beberapa jenis surat suara saja.
Untuk meningkatkan pertisipasi pemilih, KPU setempat sambungnya, bekerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberitahukan dan mengajak pemilih agar menggunaoan hak suaranya pada PSU.
"Ada yang disampaikan lewat pengeras suara di rumah-rumah ibadah. Selain itu kita juga mengajak mereka saat kita memberikan surat pemberitahuan memilih atau form C6 kepada masing-masing pemilih," ucapnya.
(Arief Setyadi )