Terkait petugas TPS yang sakit dan meninggal itu pihak KPU sudah melakukan klarifikasi dan melaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
"Untuk pemberkasan kami minta surat keputusan (SK) sebagai anggota TPS, foto kopi TKP dan surat keterangan sakit bagi yang sakit dan surat keterangan meninggal bagi yang meninggal," katanya.
Hal itu diperlukan sebagai dasar laporan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI terkait kondisi petugas TPS sakit dan meninggal.
(Awaludin)