ICW: Rata-Rata Vonis untuk Koruptor hanya 2 Tahun 5 Bulan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 28 April 2019 17:52 WIB
Share :

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya kenaikan vonis atau hukuman ringan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018. Hukuman yang diberikan pengadilan terhadap koruptor berdasarkan hasil pemantauan ICW rata-rata hanya 2 tahun 5 bulan.

"Rata-rata putusan pada seluruh tingkat pengadilan masih terbilang ringan yaitu, 2 tahun 5 bulan. Ada sedikit peningkatan dari rata-rata vonis perkara korupsi pada tahun 2017," kata Peneliti ICW, Lalola Easter di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

ICW memahami bahwa putusan yang diambil oleh pengadilan berdasarkan pertimbangan berbagai hal. Namun, tekan Lalola, masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah tergolong parah sehingga perlu ada penjatuhan hukuman yang jera terhadap para pelaku korupsi.

"Salah satunya dengan hukuman yang menjerakan terdakwa. Jikapun hukuman badan atau pi‎dana penjara tidak dipandang sebagai cara yang ampuh dalam menjerakan pelaku korupsi, mekanisme lain yang dapat ditempuh seperti pemidanaan finansial, juga tidak dilakukan secara maksimal," terangnya.

Belum lagi, sambung Lalola, lembaga pemasyarakatan ‎yang semakin parah dalam memberikan hukuman terhadap terpidana korupsi. Hal itu terlihat dari adanya praktik jual-beli fasilitas di dalam Lapas yang menyeret mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

"Artinya, keseluruhan pemidanaan di Indonesia, masih problematik, dimana suatu proses hukum akan mempengaruhi proses huum yang lain. Pidana berat yang dituntut oleh penuntut umum dan dijatuhkan oleh pengadilan akan menjadi sia-sia jika proses pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat masih longgar," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya