KPK Panggil Dirut Pertamina untuk Penyidikan Tersangka Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 April 2019 09:08 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Nicke akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).

"Nicke Widyawati akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (29/4/2019).

Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Nicke sebelum menjadi Dirut Pertamina sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.

Selain Nicke, penyidik memanggil tiga pejabat PT PLN lainnya untuk penyidikan Sofyan Basir. Ketiganya ialah Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN, Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN, Ahmad Rofik.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya ialah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.


Baca Juga : Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.


Baca Juga : KPK Cegah Sofyan Basir Bepergian ke Luar Negeri

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya