SURABAYA - Polda Jatim meminta kuasa hukum Vanessa Angel untuk membuktikan tudingan terkait yang mentransfer uang booking sebesar Rp80 juta terhadap muncikari TN adalah oknum polisi bernisial HH, bukan Rian Subroto yang selama ini diketahui.
Dimana harus dibuktikan dengan bukti otentik yakni bukti transfer. Sehingga tudingan tersebut ada buktinya, tidak asal menuduh. Polda Jatim membantah tudingan tersebut bahwa tidak benar adanya.
"Itu tidak benar, namanya juga pengacara kok. Itu merupakan hak pengacara untuk membela kliennya. Tapi tuduhan itu harus dibuktikan dengan bukti otentik," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Bobot Vanessa Angel Turun 7 Kg Sejak Ditahan karena Prostitusi Online