Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Talaud Sri Wahyumi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 09:34 WIB
Bupati Talaud, Sri Wahyumi saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

(Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi)

KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Pada perkara ini, Sri Wahyumi dan Benhur diduga berperan selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Pemberian fee 10 persen tersebut diberikan kepada Sri dalam bentuk barang-barang mewah berupa jam, tas dan perhiasan berlian. Setelah pemberian itu, nantinya Bernard akan mendapatkan proyek di Pemkab Talaud.

Adapun beberapa barang mewah milik Sri Wahyumi yang disita KPK adalah, handbag Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga seharga Rp32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya