JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni tim sukses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Ketiga tersangka tersebut ditahan di tempat berbeda. Sri Wahyumi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," kata Febri.