Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Talaud Sri Wahyumi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 09:34 WIB
Bupati Talaud, Sri Wahyumi saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni tim sukses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Ketiga tersangka tersebut ditahan di tempat berbeda. Sri Wahyumi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," kata Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya