JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Sri Wahyumi bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Suap Rp519 Juta dari Pengusaha
Jaksa menyatakan bahwa Sri Wahyumi menerima suap lewat perantara Benhur Lalenoh. Atas perbuatannya, Benhur juga turut dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sri Wahyumi. Jaksa berharap hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.