Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Talaud Diperiksa KPK sebagai Tersangka Penerima Suap Barang dan Jasa

Heru Haryono , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |12:20 WIB
Bupati Talaud Diperiksa KPK sebagai Tersangka Penerima Suap Barang dan Jasa
(Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Sri Wahyumi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan Jasa.

"SWM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Selain Sri Wahyumi, KPK juga memeriksa ‎pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL). Dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi bersama timsesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talauddengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni handbag Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga bernilai Rp32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Ini Harga Jam Tangan Rolex dan Tas Channel yang Didapat dari OTT KPK Bupati Kepulauan Talaud

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement