JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sumamiskin.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.
(Baca juga: Bupati Talaud Segera Diadili Terkait Kasus Suap Barang dan Jasa)
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan (Eksekusi) atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Benhur merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.