JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai masih banyaknya permasalah buruh yang belum terselesaikan sebagai tanda kurang seriusnya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh.
"Padahal, berbagai permasalahan tersebut, sebagian terkait dengan regulasi atau kebijakan pemerintah. Misalnya mengenai outsourcing (UU No 13 tahun 2003), dan pengupahan (PP No 78 tahun 2015). Buruh selalu menuntut agar kebijakan ini dihapus, tetapi sejauh ini tidak digubris," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: May Day, Pemerintah Diminta Masukkan Peran Tripartit untuk Buat Skema Pengupahan
Untuk itu masih banyak permasalahan buruh yang belum bisa diselesaikan hingga hari ini. Sebab persoalan buruh tidak bisa diserahkan hanya kepada perusahaan dan buruh melainkan juga harus ada tangan-tangan pemerintah.
"Karena permasalahan kaum buruh tidak bisa selesai hanya melalui perundingan di tingkat dengan perusahaan. Tetapi juga pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan isu perburuhan tadi," ungkapnya.
Menurutnya selama ini pemerintah tidak betul-betelu serius untuk menyelesaikan persoalan buruh. Dan cenderung berjanji kepada buruh saat Pemilu namun tidak direalisasikan setelah selesai pemilu.
Baca juga: May Day, Polisi Bubarkan Massa Berpakaian Serba Hitam di Surabaya