Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan Basir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 10:53 WIB
Dirut Pertamina Nicke (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Dalam jadwal pemeriksaan, perempuan berkerudung itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut non-aktif PT. PLN Sofyan Basir.

 Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara & Direktur Keuangan PLN

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

 

Pemeriksaan Nicke ini merupakan penjadwalan ulang dari hari Kamis 29 April lalu. Ketika itu, Nicke berhalangan hadir panggilan lembaga antirasuah dengan dalih mengalami sakit.

 Baca juga: Suap PLTU Riau-1, Dirut Pertamina Batal Diperiksa KPK karena Sakit

Dalam pemeriksaan perkara ini, Nicke akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Pasalnya, Nicke pernah menjabat beberapa posisi strategis di PT. PLN antara lain, Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.

"Nicke diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pejabat di PLN," tutur Febri.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

 Baca juga: Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya