Pakar Hukum: Menuduh Pemilu Curang Bila Tak Lewat Bawaslu Terancam Pidana

Amril Amarullah, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 22:44 WIB
Ilustrasi
Share :

"Pernyataan-pernyataan yang berbungkus hukum sebaiknya tidak menciptakan dampak negatif kepada publik, apalagi bila kontennya bersifat tuduhan yang sebaiknya dihindari, karena berpotensi sebagai pelanggaaran pidana," jelasnya.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan dalam hasil Ijtima Ulama III secara terbuka berisi tuduhan langsung atas kecurangan paslon lainnya maupun perbuatan yang mengarah kepada usaha melakukan diskualifikasi paslon dan tidak disalurkan melalui sarana institusi formal Bawaslu, adalah jelas tegas melanggar UU Pemilu maupun Pidana yang inkonstitusional sifatnya.

"Sehingga siapapun seharusnya tetap bijak menahan diri dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum yang inkonstitusional," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya