Polisi Ringkus Gembong Jambret yang Sudah 6 Kali Masuk Penjara

Antara, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 09:20 WIB
Ilustrasi penangkapan gembong jambret. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban bernama Anni Diana (32) yang menjadi korban penjambretan di depan rumahnya, Jalan Deli Tua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu 24 April, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Yudha.

Ia menyebutkan, saat itu tersangka melakukan aksi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memepet korban Anni dan dijambret saat masuk ke mobil.

Korban kehilangan tas berisi tiga smartphone yang ditaksir kerugian mencapai Rp13 juta.

"Polrestabes Medan yang mendapat laporan kejadian itu lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang kabur ke Binjai," ujar dia lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya