BOGOR - Proses rekapitulasi suara di Kabupaten Bogor sudah mencapai 26 kecamatan. Diperkirakan, hari ini KPU Kabupaten Bogor akan menyelesaikan perhitungan suara dari 3-4 kecamatan lagi. Sehingga, KPU tinggal menyelesaikan sekira 10 kecamatan lagi hingga tanggal 6 Mei mendatang.
Kabupaten Bogor sendiri memiliki 40 kecamatan, dan diprediksi selesai dalam beberapa hari ke depan untuk diplenokan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Democracy and Eelectoral Empowerment Partnership (DEEP) mencatat, selama proses rekapitulasi, ada beberapa catatan yang terbagi menjadi dua cluster, yakni kualitatif dan kuantitatif.
Direktur DEEP, Yusfitriadi menjelaskan, secara kualitatif, masih banyak kesalahan PPK dalam membacakan form rekapitulasi DA-1, atau berita acara hasil Rekapitulasi di beberapa Kecamatan. Hal itu lebih pada ketidakfokusan PPK karena harus membacakan rekapitulasi 5 kertas suara pada setiap kecamatan.
"Ada beberapa kecamatan, baik itu menyangkut jumlah suara partai maupun jumlah suara Calon Legislatif yang mendapat koreksi dari Bawaslu Kabupaten Bogor. Sehingga langsung diperbaiki pada forum pleno tersebut dan Berita Acaranya ditandatangani kembali oleh KPU dan saksi," jelasnya.
Kemudian, ditemukan pula beberapa saksi yang tidak membawa DA-1, disebabkan belum mendapatkannya dari saksi di tingkat Kecamatan. Kondisi tersebut, jelas Yusfitriadi, lebih disebabkan karena beberapa partai politik tidak menempatkan saksi di seluruh kecamatan dan di 15 ribu TPS. Sehingga, para saksi kesulitan mencocokan data yang sudah ditampilkan pada rekapitulasi pleno di KPU Kabupaten Bogor.
"Lalu catatan lainnya yakni, beberapa berita acara yang dipegang saksi tulisannya tidak begitu jelas, karena saksi hanya menerima berita acara dalam bentuk photo copy," ungkapnya lagi.