Baca Juga: Ini Aturan Stiker "Buka" dan "Tutup" Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
Seluruh kegiatan yang menjadi penunjang usaha tersebut yang berada dalam satu kesatuan dan ruangan juga harus tutup.
Namun, diskotek yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat yang tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka.
Namun dalam beberapa kesempatan, diskotek dan usaha hiburan lain tersebut juga harus tutup. Yaitu dilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.