JAKARTA – Direktur utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status Sofyan Basir sendiri sebelumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/5/2019).
(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka)
Secara parallel, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi untuk Sofyan Basir pada hari ini. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi (PJB) Lusiana Ester, dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal.