Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatan tersebut Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)