KPK Hari Ini Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 10:11 WIB
Sofyan Basir. (Foto: Antara)
Share :

Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatan tersebut Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya