JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sofyan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Berdasarkan pantauan, Sofyan datang bersama dengan rombongannya. Dia mengenakan kacamata dan pakaian kemeja bercorak batik saat memenuhi pemanggilan KPK.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Sofyan memilih bungkam kepada awak media. Dia memilih untuk langsung masuk ke ruang pemeriksaan saksi dan tersangka.
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.