JAKARTA - Direktur Utama non-aktif PT PLN Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Usai pemeriksaan, Sofyan mengaku baru menjalani pemeriksaan awal dari penyidik lembaga antirasuah terkait perkara tersebut. Menurutnya, belum terkait dengan sejumlah pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang sebelumnya.
"Pemeriksaan baru awal-awal. Belum-belum," kata Sofyan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).