JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima orang itu adalah, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager Keuangan PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar; Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana; Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio.
Baca juga: Usai Geledah Rumah Dirut Jasa Marga, KPK Garap 21 Saksi soal Korupsi Proyek Infrastruktur
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Febri menuturkan, perpanjangan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap lima orang tersebut akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Menginga, sampai saat ini, lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara ini.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," tutur Febri.