KPK Perpanjang Pencekalan 5 Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 13:40 WIB
larangan terbang (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: KPK Periksa 2 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur

Sejauh ini, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

 Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Saham Waskita Karya Anjlok 2,2%

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya