Plt Dirut PT PLN Dicecar Penyidik KPK soal Sofyan Basir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 19:41 WIB
Plt Dirut PLN Muhammad Ali (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

 Baca juga: Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

 Baca juga: Sofyan Basir Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya